MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang mucikari dan dua PSK dalam kasus prostitusi yang dilakukan secara Online di Pringsewu.
Mucikari yang diamankan pada Minggu (31-3-2024) malam, berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Sedang dua orang lainya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK) yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.
Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam (31-3-2024) sekitar pukul 23.30 Wib.
“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,"ungkap Iptu Al Haqqi pada Senin (1-4).
Dia menuturkan, pelaku NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp.700 ribu. Sedang bisnis esek-esek tersebut diakui NS sudah dijalani sebulan ini.
“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp100 ribu pertransaksi,”jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kini ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan
“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan,"imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com