Jaksa Tolak Pledoi Anggota BIN Gadungan

Tanggal 03 Apr 2024 - Laporan Ardiansyah Putra - 262 Views
Terdakwa Yudiyansyah Pranata menjalani sidang replik di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim penasihat hukum Yudiyansyah Pranata, terdakwa kasus penipuan tiga unit mobil mewah. 

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang replik perkara penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah bermodus anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 3 Maret 2024.

"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim  penasihat hukum terdakwa," kata JPU Erni membacakan replik. 

Jaksa menyatakan, Yudiyansyah Pranata secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Yudiyansyah Pranata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," terangnya. 

"Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana terhadap Yudiyansyah Pranata denga pidana penjara selama tiga tahun," lanjutnya. 

Kemudian, menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara berupa satu unit mobil jenis Innova Venturer berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikembalikan kepada korban. 

Sebelumnya, melalui Heri Hidayat Penasihat Hukum terdakwa di persidangan sebelumnya, menyatakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Menurut Heri, penuntut umum tidak dapat membuktikan hutang dalam uraian unsur rangkaian kebohongan terdakwa hingga menipu. 

"Bukti video yang ditampilkan di persidangan sebelumnya membantah tidak adanya keuntungan dan modal yang kembali ke saksi korban. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa,  kami mohon untuk menjatuhkan hukuman yang seadil adilnya," pintanya. 

Sidang berikutnya kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, pada Rabu 17 April 2024.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menuntut Yudiyansyah Pranata, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah, pidana penjara selama tiga tahun. 

Amar tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Erni P di ruang sidang Pengadilan Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 28 Maret 2024.

Terdakwa penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) alias anggota BIN gadungan itu mengakibatkan korban, Edi Susanto kehilangan tiga unit mobil: Toyota Alphard, Kijang Innova dan Mini Cooper.

"Serta korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp2,5 miliar," sebutnya.

JPU, Erni P mengatakan, terdakwa Yudiyansyah Pranata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. (***)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com