MOMENTUM, Gunungsugih -- Kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap di Lampung Tengah (Lamteng) memprihatikan. Sampai saat ini, sudah ada 38 kasus. Hal ini, menjadikan Lamteng masuk sebagai kabupaten darurat kejahatan seksual kepada anak.
Dari sejumlah kasus tersebut, ada yang paling miris dilakukan oleh pelaku seksual yaitu ayah kandung kepada anaknya dan seorang ustad pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Seputihsurabaya, Lamteng.
"Sampai saat ini ada 38 kasus. Kasus yang paling miris di Kecamatan Seputihsurabaya mas. Diantaranya Ayah kandung dan ustad pengasuh Ponpes," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono.
Dari kasus sebanyak ini, kata Eko, Lamteng sudah bisa dikatakan darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, semua pihak perlu bergandengan tangan memutus mata rantai para pelaku seksual.
"Harapan kita, mari semua pihak bergandengan tangan untuk memutus mata rantai kejahatan seksual dengan cara melakukan pengawasan. Karena, kalau semua unsur tidak bergerak. Kejahatan seksual akan terjadi kembali dan pasti akan menjadi bom waktu," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com