MOMENTUM, Seputihbanyak -- Seorang wanita keterbelakangan mental di Lampung Tengah, menjadi korban rudapaksa kakek penjual jamu. Peristiwa itu terjadi di Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Selasa 2 April 2024.
Pelaku berinisial TT (60) diamankan Polsek Seputihbanyak setelah tepergok warga saat merudapaksa wanita 32 tahun berinisial K di ruang tamu rumahnya.
"Korban yang dalam keadaan cacat mental itu awalnya didatangi pelaku pukul 09.15 WIB. Modus pelaku berpura-pura menawarkan jamu kepada korban," ujar Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit.
Bukannya menawarkan jamu, kata Kapolsek, TT dengan beraninya mengajak korban berbuat asusila.
"Pelaku TT merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp10 ribu, agar mau menuruti nafsu bejatnya," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (5/4/24).
Chandra menjelaskan bahwa pelaku membawa korban masuk kedalam ruang tamu, lalu menutup pintu. Kondisinya saat itu rumah korban sepi dan dia hanya sendiri.
Masih dikatakannya, saat keduanya di dalam rumah, seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE 6970 CN warna hitam parkir di halaman.
"Pelaku yang tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu, kemudian dibawa ke Polsek Seputihbanyak," ungkapnya.
"Pelaku TT dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya, ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com