Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Gauli Anak Kandung di Bawah Umur

Tanggal 20 Apr 2024 - Laporan Endri. - 517 Views
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Foto. Ist.

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 44 tahun, digiring Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, Jumat 12 April 2024. Lantaran menggauli anak kandung sekaligus cucu sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan pada 12 April 2024. Namun, peristiwanya terjadi pada kurun waktu Januari hingga Februari 2024, terangnya dalam press release di Mapolsek Natar, Kamis, (18-4-2024). 

"Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun. Pelaku, orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek korban," ungkapnya.

Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana ini, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan para pelaku. Yakni, memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena istrinya sendang bekerja di luar negeri. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban.

"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kepada kakak ibunya. Bahwa korban mengalami sakit pada bagian vitalnya," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar