DPRD Lamsel Pertanyakan Soal Sanksi Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai

Tanggal 21 Apr 2024 - Laporan Endri. - 822 Views
DPRD Lampung Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup membahas LKPJ Tahun 2023. Foto. Endri.

MOMENTUM, Kalianda--Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Sealtan di Kalianda, Jumat 19 April 2024, anggota dewan mempertanyakan tentang perusahaan yang membuat limbah ke sungai serta sanksinya.

Pertanyaan itu antara lain disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Malik ibrahim. "Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita. Apakah ada perusahaan yang pernah diberi sanksi akibat buang limbah di sungai. Apa saja sanksinya," tanya Malik.

Atas pertanyaan itu, Kepala DLH Lampung Selatan, Yudi mengatakan pihaknya akan turun untuk meninjau perusahaan yang membuang limbah di sungai.

"Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan. Untuk sanksi pelanggaran buang limbah sembarangan, sanksinya hanya sanksi administrasi," jawabnya.

Ketika diwawancara wartawan terkait dengan limbah perusahaan, Kadis DLH enggan menjawab dan mengalihkan kepada Kepala Bidang Lingkungan DLH setempat.

"Detailnya, tanya langsung ke kabid saja. Kabid yang lebih tahu," jawabnya sambil berlalu.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Wamen ATR/BPN: Pemetaan Jadi Fondasi Integras ...

MOMENTUM, Jakarta--Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kep ...


Pertanahan Bandarlampung Optimalkan Pelayanan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandarla ...


Pesisir Barat Mulai Lelang Pembangunan Jembat ...

MOMENTUM, Krui -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui ...


Kantah Bandarlampung Serahkan Sertipikat Tana ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com