Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Tersangka Korupsi

Tanggal 01 Mei 2024 - Laporan Hamsah - 928 Views
RHP, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung, tersangka korupsi. Foto. Hamsah.

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung berinisial RHP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultansi dan konstruksi di Inspektorat Lampura.

Kejari Lampura sempat diragukan banyak pihak untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi jasa konsultansi dan konstruksi yang menyeret Inspektur berinisial, ME yang juga mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo.

Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie mewakili Kajari Mohamad Farid Rumdana, saat konferensi pers, mengatakan, jaksa penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dalam kurun waktu hingga sembilan  bulan akhirnya membuahkan hasil.

"Hasil pemeriksaan tim penyidik, saksi RHP statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Guntoro, Selasa 30 April 2024, di kantor Kejaksaan setempat.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata dia, negara dirugikan sekitar Rp202 juta (Rp202.709.549). Data tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung."Tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 di Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi," terangnya.

"Pihak UBL ini pada pekerjaan proyek kontrak tahun 2022 hanya membuatkan laporan saja, namun tetap dibayarkan oleh saksi ME," timpalnya lagi.

Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, saksi ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Inspektorat Lampura tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih kesehatan.

Saksi ME tidak hadir dengan beralasan sakit, saksi ME akan dilakukan pemanggilan kembali dalam minggu-minggu ini, jika masih tidak hadir, jaksa penyidik Kejari Lampura akan mengambil langkah tegas.

"Jika masih tidak hadir, kami (penyidik) akan berkonsultasi dengan atasan. Kami akan mengambil langkah sigap berdasarkan yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.

"Kami pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dan bentuk apapun dari pihak manapun," tandasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Terima Rp196,98 Miliar dari PT LEB, PT LJU Ha ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meng ...


Kakam Astomulyo Tersangka Pelanggaran Pilkada ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Kepolisian Resort Lampung Tengah, menetap ...


Kecurigaan Guru BK Ungkap Kasus Siswi SMA Dig ...

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) S ...


Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Perkebun ...

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang B ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com