Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

Tanggal 21 Mei 2024 - Laporan Nurjanah/Rilis. - 515 Views
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020.  

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa 21 Mei 2024. Menurut Fahrizal, putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Karena itu, kata Sekda, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu 

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Karena itu, untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Soal Konflik Agraria di Tulangbawang, BPN: Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan N ...


95 Persen Lahan Warga di Tiga Kampung Tulangb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga di tiga kampung Kecamatan Gedongme ...


Ini Hasl Audiensi Warga Tiga Kampung di Tulan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan warga tiga kampung dengan di K ...


Perbaikan Tujuh Jembatan Dimulai Pertengahan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BM ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com