Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

Tanggal 21 Mei 2024 - Laporan Nurjanah/Rilis. - 555 Views
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020.  

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa 21 Mei 2024. Menurut Fahrizal, putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Karena itu, kata Sekda, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu 

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Karena itu, untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dianggarkan Rp134 Miliar, Tujuh Ruas Jalan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Prabowo Subianto meresmikan pem ...


Komang Koheri Terima SK Mendagri Tentang Plt ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyerah ...


Gubernur Lampung Minta MBG Libatkan Petani, P ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djaus ...


Gubernur Mirza: MBG Instrumen SDM dan Ekonomi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com