Kapolsek Punggur akan Tindak Tegas Pemilik Hiburan Malam yang Langgar Ijin Keramaian

Tanggal 06 Jun 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 263 Views
Kapolsek Punggur, AKP Ferriyantonibersama kepala kampung dan pengusaha orgen tunggal. Foto. Ist.

MOMENTUM, Punggur -- Kapolsek Punggur Lampung Tengah (Lamteng) AKP Ferriyantoni akan menindak tegas pemilik hiburan malam yang melampaui batas ijin keramaian.

Hal itu di ungkapkan Ferriyantoni di hadapan para pengusaha organ tunggal dan seluruh kepala kampung se-Kecamatan Punggur.

“Mulai hari ini saya tegaskan kepada seluruh kepala kampung yang hadir. Agar dapat menyampaikan kepada perangkatnya supaya pada saat pembuatan ijin keramaian harus saiful hajat yang datang. Jika bukan yang bersangkutan, maka saya pastikan tidak akan saya keluarkan ijinnya,” tegasnya, Kamis 6 Juni 2024.

Meski demikian, lanjut dia, ijin keramaian hanya berlaku bagi hiburan malam seperti organ tunggal dan hiburan lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kecuali seni budaya wayang kulit, hadroh, solawat dan keagamaan.

“Itu semua demi kenyamanan bersama. Terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada 2024. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menjaga kamtibmas di wilayah kita masing-masing. Sebab, tanpa adanya kerjasama yang baik tak akan tercipta situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

Kapolsek juga meminta kepada seluruh kepala kampung dan masyarakat untuk bisa mendukung apa yang telah menjadi ketetapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng dengan adanya kesepakatan bersama tersebut.

“Mohon dukungannya apa yang telah ditetapkan oleh Forkopimda. Karena, dimana bumi dipijak, disitulah langit di junjung,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik hiburan malam meminta kepada pihak terkait agar aturan yang sudah diberlakukan sejak lama ini tidak hanya berlaku sehari dua hari saja tapi untuk seterusnya.

“Saya harap kepada Kapolsek maupun Forkopincam Punggur agar bisa menindak tegas pemilik maupun saiful hajat yang melanggar aturan. Dan, kalau bisa aturan ini berlaku selamanya jangan hanya sehari ataupun dua hari saja,” katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com