MOMENTUM, Tanggamus --Puluhan karyawan PT.Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) terpaksa dirumahkan.Hal itu buntut dari tidak beroperasinya dua unit usaha yang dijalankan perusahaan 'plat merah' kabupaten setempat.
Dua unit usaha yang tidak beroperasi itu adalah produksi air mineral merk Wayku dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talagening Kecamatan Kotaagung Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari karyawan PT.AUTJ bahwa aktivitas kantor pusat telah berhenti beroperasi sejak 22 Mei 2024, lalu SPBU Talagening sudah tidak beroperasi setelah Idul Fitri dan Wayku sejak pertengahan Mei berhenti beroperasi.
PT.AUTJ belakangan menjadi sorotan lantaran belum memberikan kontribusi bagi Pemkab Tanggamus berupa dividen atau keuntungan perusahaan.
Salah satu karyawan yang enggan identitasnya dipublikasikan berharap adanya kejelasan nasib.
"Kami masih menunggu keputusan bagaimana dengan status pegawai BUMD PT.AUTJ selanjutnya dari pemegang saham pengendali yaitu bupati Tanggamus,"katanya.
Sementara, di sisi lain, Pemkab Tanggamus melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Hendra Wijaya Mega telah memanggil manajemen PT.AUTJ pada Kamis 6 Juni.
Dalam pertemuan di ruang Asisten Bidang Ekobang itu juga dihadiri Inspektur Tanggamus, Ernalia, Kabid Akutansi dan Pelaporan (Aklap) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Mario Eka Baweus dan perwakilan dari Disnaker Tanggamus.
Direktur PT.AUTJ Imron Saleh yang dikonfirmasi usai rapat dengan Asisten Bidang Ekobang Hendra Wijaya Mega, membenarkan adanya karyawan yang dirumahkan. Namun dia menegaskan bahwa karyawan yang dirumahkan jumlahnya hanya 8 orang sedangkan pegawai kontrak sebanyak 25 orang langsung dibebastugaskan.
"8 orang karyawan tetap dirumahkan karena, dua unit usaha tidak produksi, ini sudah berlangsung dua Minggu, sedangkan 25 pegawai kontrak kita bebas tugaskan,"kata Imron.
Imron berdalih bahwa ada sejumlah kendala teknis yaitu perangkat digital Four Court controller (FCC) rusak sehingga SPBU berhenti beroperasi sedangkan air mineral Wayku masih menunggu izin standar nasional Indonesia (SNI) yang sedang proses.
"Karena tidak produksi maka karyawan kita rumahkan dan pegawai kontrak kita bebas tugaskan,"ucapnya.
Imron juga mengakui bahwa, sepengatahuannya, PT.AUTJ belum pernah memberikan dividen. Hal itu karena kondisi perusahaan yang tidak pernah meraih laba dalam setahun bahkan cenderung merugi setiap tahun.
Dia berdalih, hal itu dilakukan karena terjadi kerusakan pada perangkat digital Four court controller (FCC) SPBU.
Sementara penghentian operasional air kemasan Wayku karena dalam proses kepengurusan perizinan SNI.
"Kalau karyawan tetap yang dirumahkan itu 8 orang dan 25 orang dibebas tugaskan,"ujar Imron.
Kerugian tersebut, kata Imron berasal dari warisan Direksi AUTJ sebelumnya yang mencapai Rp2 miliar.
Sehingga,keuntungan yang diperoleh selama dia menjabat Direktur mulai tahun 2020 hanya untuk menutup kerugian sebelumnya.
Menurutnya,pemicu terjadinya kerugian tersebut disebabkan tata kelola bisnis yang tidak berjalan optimal.
"Kami baru bisa sebatas menekan kerugian.Kami memang masih merugi,tapi sudah bisa menekan kerugian. Artinya dari kerugian-kerugian sebelumya itu jika diakumulasi mencapai Rp2 Miliar,kalau terakhir kemarin kita tekan diangka Rp400 juta, "papar Imron.
Imron juga mengungkapkan bahwa, di bawah kepemimpinannya, PT.AUTJ belum pernah mendapat suntikan modal, berupa penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.
"Kalau di zaman saya belum pernah ada penyertaan modal.Memang di tahun 2021,kita dianggarkan di APBD senilai Rp800 juta,tetapi tidak jadi karena kondisi pandemi dan efisiensi,"terangnya.
Kemudian saat disinggung mengenai nasib karyawan yang dirumahkan, Imron mengaku bahwa masih menunggu arahan selanjutnya, karena PT.AUTJ terlebih dahulu akan diaudit oleh tim independen."PT.AUTJ akan diaudit oleh tim independen, hasilnya nanti setelah selesai dilakukan audit,"pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com