Pj Gubernur Belum Ditetapkan, Sekprov Ditunjuk Jadi Plh

Tanggal 12 Jun 2024 - Laporan Agung DW - 1863 Views
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.

Penunjukkan itu dikarenakan belum adanya penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Sedangkan, masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhri pada 12 Juni 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan di Pemprov Lampung, Sekprov diminta melaksanakan tugas harian gubernur atau Plh.

Fahrizal menjabat sebagai Plh Gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Polda Selidiki Pemotongan Honor Karyawan Peru ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian daerah (Polda) Lampung dikaba ...


Pemkab Lampung Barat Lantik 23 Pegawai Fungsi ...

MOMENTUM, Balikbukit -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembal ...


Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Hadirkan Tenaga Ahli dari Jember, Pringsewu D ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mendo ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar