Pj Gubernur Belum Ditetapkan, Sekprov Ditunjuk Jadi Plh

Tanggal 12 Jun 2024 - Laporan Agung DW - 1902 Views
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.

Penunjukkan itu dikarenakan belum adanya penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Sedangkan, masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhri pada 12 Juni 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan di Pemprov Lampung, Sekprov diminta melaksanakan tugas harian gubernur atau Plh.

Fahrizal menjabat sebagai Plh Gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


675 Perantau Asal Lampung Ikuti Balik Kerja G ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) res ...


Gubernur Lampung Tekankan Semangat Kebersamaa ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melaks ...


Gubernur, Kapolda dan Pangdam XXI Radin Inten ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersam ...


Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Bandarlampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar