Pj Gubernur Belum Ditetapkan, Sekprov Ditunjuk Jadi Plh

Tanggal 12 Jun 2024 - Laporan Agung DW - 2007 Views
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.

Penunjukkan itu dikarenakan belum adanya penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Sedangkan, masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhri pada 12 Juni 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan di Pemprov Lampung, Sekprov diminta melaksanakan tugas harian gubernur atau Plh.

Fahrizal menjabat sebagai Plh Gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras untuk ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali men ...


Disdukcapil Lamteng: Jangan Tunda Rekam KTP-e ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Warga Kabupaten Lampung Tengah yang telah ...


Dinsos Lampung Tengah Perkuat Asesmen, Pastik ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Tengah mempe ...


Gubernur Mirza Perkuat Sinergi Pemda dan TNI ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com