MOMENTUM, Bandarlampung--Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar tewaskan seorang warga melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM (42).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (9-7-2024). "Satu tersangka baru ini inisal RH (25)," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Legislator Tembak Mati Warga, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Dia merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. "Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini 3," ujar Kombes Umi.
Menurut Umi, tersangka RH bersama tersangka lain S (50) sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM. "Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah," ucap Umi.
Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM. "Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," kata mantan Kapolres Metro tersebut. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com