MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota KPU Bandarampung Fery Triatmojo.
Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut, digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis 11 Juli 2024.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, dengan anggota majelis: Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat Topan Indra Karsa dan anggota majelis TPD dari unsur KPU Agus Riyanto.
Hadir dalam sidang, Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan dan Suheri.
Juga hadir dua saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandarlampung Destra Yudha Setiawan.
Dalam pokok aduan tersebut, Fery Triatmojo diduga menjanjikan kepada salah satu peserta pemilu atas nama Erwin Nasution, yang merupakan calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang.
Dari laporan yang dibacakan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo bahwa Fery Triatmojo diduga menerima uang dari Erwin Nasution sebesar Rp530 juta.
Fery Triatmojo juga melibatkan tiga unsur penyelenggara pemilu. Yakni, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan menerima Rp 50 juta, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni memerima Rp50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecepat dari jabatannya oleh KPU Kota Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung. (***)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com