MOMENTUM, Bandarlampung--Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari direktorat c pada jam intel yang saat ini tengah melakukan full data dan full baket.
"Ia benar ada pemerikasan OPD pada Pemkot Bandarlampung hari ini, pemeriksaan oleh tim dari direktorat c jam intel, itu sedang melakukan klarifikasi full data dan full baket," kata Ricky, di Gedung Kejati Lampung Selasa (16-7-2024).
Pemeriksaan tersebut, kata Ricky terkait dana-dana yang ada di OPD yang dimaksud, namun secara jelas ia belum bisa memberikan informasi OPD apa saja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejagung RI.
"Kegiatan pemeriksaan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari ini hingga hari Kamis mendatang," jelasnya.
Sementara dari pantauan di halaman gedung Kejati Lampung terdapat satu unit kendaraan jenis toyota Innova yang menggunakan Plat 4-V111 bertuliskan Biro Umum Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan akan turun ke Bandarlampung memeriksa belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Pemeriksaan diperkirakan akan dilaksanakan di lingkungan Kejati Lampung mulai Selasa (16-7-2024) hingga Kamis (18-7-2024).
Pemeriksaan tersebut diduga terkait dengan laporan yang diajukan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah.
"Kurang lebih belasan OPD di Pemkot Bandar Lampung telah menerima panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, dari informasi yang diterimanya.
Atas informasi itu, Juendi Leksa Utama mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkot Bandarlampung yang akan diperiksa untuk menyiapkan semua dokumen, data, dan informasi yang benar terkait pemeriksaan yang akan berlangsung.
"Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka terperiksa bisa dikenakan delik keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Juendi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com