Maju Pilkada, ASN Tak Mundur Bakal Disanksi PTDH

Tanggal 17 Jul 2024 - Laporan Agung DW - 417 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektorat Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Menurut Inspektur Lampung Fredy, jika ASN yang tidak mundur, maka bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang jelas, kalau dia ditetapkan calon harus mengundurkan diri. Kalau belum (mundur) akan dilakukan PTDH," tegas Fredy saat diwawancarai, Rabu (17-7-2024).

Meski demikian, dia mengatakan, surat pengunduran diri harus diajukan sebelum ditetapkan sebagai calon.

"Patokannya, saat pendaftaran di KPU harus melampirkan itu (surat pengunduran diri)," jelasnya.

Disinggung soal ASN yang mengikuti penjaringan di partai politik, dia belum bisa memberikan komentar banyak.

Walau begitu, dia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya pada Pilkada mendatang.

"Ya tidak masalah. Kan belum tentu dicalonkan oleh partai juga. Tetapi jangan lupa netralitasnya (dijaga)," tuturnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Gubernur, Kapolda dan Pangdam XXI Radin Inten ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersam ...


Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Bandarlampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ...


Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ...


Kemenag Luncurkan Program EMI 2026, Sediakan ...

MOMENTUM, Jakarta  -- Kementerian Agama RI meluncurkan progr ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar