Maju Pilkada, ASN Tak Mundur Bakal Disanksi PTDH

Tanggal 17 Jul 2024 - Laporan Agung DW - 441 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektorat Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Menurut Inspektur Lampung Fredy, jika ASN yang tidak mundur, maka bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang jelas, kalau dia ditetapkan calon harus mengundurkan diri. Kalau belum (mundur) akan dilakukan PTDH," tegas Fredy saat diwawancarai, Rabu (17-7-2024).

Meski demikian, dia mengatakan, surat pengunduran diri harus diajukan sebelum ditetapkan sebagai calon.

"Patokannya, saat pendaftaran di KPU harus melampirkan itu (surat pengunduran diri)," jelasnya.

Disinggung soal ASN yang mengikuti penjaringan di partai politik, dia belum bisa memberikan komentar banyak.

Walau begitu, dia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya pada Pilkada mendatang.

"Ya tidak masalah. Kan belum tentu dicalonkan oleh partai juga. Tetapi jangan lupa netralitasnya (dijaga)," tuturnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


95 Persen Lahan Warga di Tiga Kampung Tulangb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga di tiga kampung Kecamatan Gedongme ...


Ini Hasl Audiensi Warga Tiga Kampung di Tulan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan warga tiga kampung dengan di K ...


Perbaikan Tujuh Jembatan Dimulai Pertengahan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BM ...


Warga Bakung Udik Tolak Klaim Lahan TNI AU, P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Ged ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com