Maju Pilkada, ASN Tak Mundur Bakal Disanksi PTDH

Tanggal 17 Jul 2024 - Laporan Agung DW - 385 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektorat Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Menurut Inspektur Lampung Fredy, jika ASN yang tidak mundur, maka bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang jelas, kalau dia ditetapkan calon harus mengundurkan diri. Kalau belum (mundur) akan dilakukan PTDH," tegas Fredy saat diwawancarai, Rabu (17-7-2024).

Meski demikian, dia mengatakan, surat pengunduran diri harus diajukan sebelum ditetapkan sebagai calon.

"Patokannya, saat pendaftaran di KPU harus melampirkan itu (surat pengunduran diri)," jelasnya.

Disinggung soal ASN yang mengikuti penjaringan di partai politik, dia belum bisa memberikan komentar banyak.

Walau begitu, dia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya pada Pilkada mendatang.

"Ya tidak masalah. Kan belum tentu dicalonkan oleh partai juga. Tetapi jangan lupa netralitasnya (dijaga)," tuturnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Polda Selidiki Pemotongan Honor Karyawan Peru ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian daerah (Polda) Lampung dikaba ...


Pemkab Lampung Barat Lantik 23 Pegawai Fungsi ...

MOMENTUM, Balikbukit -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembal ...


Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Hadirkan Tenaga Ahli dari Jember, Pringsewu D ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mendo ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar