Laporan Beni terhadap Riduan Dinilai Mengada-ada

Tanggal 26 Jul 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 352 Views
Andanan Idris, kuasa hukum Muhammad Riduan. Foto. Agus Setiawan. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Laporan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dari Partai Gerindra, Victorius Beni Wibisono terhadap warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Muhammad Riduan, kepada polisi dinilai mengada-ada.  

"Kalau laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Victorius Beni Wibisono kepada Muhammad Riduan, saya menilai laporan itu hanya mengada-ada saja bang," kata Andanan Idris, kuasa hukum Muhammad Riduan, kepada awak media, Kamis 25 Juli 2024.

Andanan Idris menjelaskan, pasal pencemaran nama baik harus dilakukan di muka umum. Selain itu, juga harus disaksikan banyak orang. "Kalau pencemaran nama baik ini kan harus dimuka umum dan harus disaksikan banyak orang biasanya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, sehari setelah melaporkan oknum calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) ke polisi, Muhammad Riduan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng itu, dilaporkan oleh Victorius Beni Wibisono melalui kuasa hukumnya, Rizky Ervianto ke Polres Lamteng, Sabtu 20 Juli 2024. Riduan dituduh melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong.

Menurut cerita Beni, kejadian bermula pada Selasa 2 Juli 2024, saat berada di lapak singkong Candirejo, Riduan mengatakan Beni seorang penipu. Karena siswa yang diakomodir tidak masuk ke salah satu SMA yang ada di Kecamatan Terbanggibesar.

Selain itu, Riduan juga dituduh mengatakan Beni yang telah mengintruksikan penarikan dana sebesar enam juta rupiah kepada setiap siswa. Namun dalam kenyataannya, Beni tidak pernah mengintruksikan untuk memungut dana kepada calon siswa. Peristiwa ini, menurut Beni, disaksikan Anton dan Gunawan.

"Riduan telah menyebarkan berita bohong terkait perikan uang untuk masuk ke salah satu sekolah SMA yang ada di Terbanggibesar sebesar enam juta rupiah per siswa. Ini berdampak pada nama baik saya. Dan saya merasa dirugikan. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal ini ke Mapolres Lamteng," kata Beni.

Beni menambahkan, belum masuknya siswa yang diakomodir tersebut disebabkan terkait prosedural. Saat ini masih dalam proses. Namun, Ridwan masih berkilah Beni seorang penipu.

Rizky Ervianto kepada wartawan mengatakan, melaporkan Ridwan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya, Victorius Beni Wibisono.

Menurut Rizky, Ridwan telah menyebarkan berita yang tidak benar terhadap kliennya. Bahwa, Beni menginstruksikan penarikan dana sebesar enam juta rupiah kepada setiap siswa yang akan masuk SMA.

Masih dikatakannya, bahwa Beni tidak pernah menginstruksikan meminta atau memungut biaya terhadap calon siswa. Hal ini dinilai telah mencemarkan nama baik Beni.

"Tuntutan kita agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Satlantas Polres Waykanan Sosialisasi Penerbi ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Satuan Lalu Lintas Polres Waykanan meny ...


Taati Aturan, Besok Operasi Zebra Krakatau 20 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta ...


Kedapatan Bawa Ekstasi, Seorang Remaja Diaman ...

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang B ...


Letkol Achmad Toripin Jabat Danyonif 9 Marini ...

MOMENTUM, Pesawaran-- Memorandum Serah Jabatan merupakan awal dar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com