MOMENTUM, Gunungsugih--Seorang gadis di Kecamatan Way Pengubuan menjadi korban pelecehan seksual modus instalasi listrik.
Korban ST (22) tersebut diancam menggunakan senjata tajam dan hampir diperkosa pelaku EPN (41) yang juga merupakan warga setempat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan peristiwa tersebut terjadi, Senin (27-6-2022) silam.
"Saat itu, korban mendapat kekerasan fisik dan lehernya ditodong celurit saat pelaku EPN berniat memperkosanya. Pelaku yang sempat kabur melarikan diri (DPO), akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (3-8-2024)," kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (5-8).
Kasat mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku hendak meminta kabel bekas di rumah korban sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku EPN mengaku potongan kabel yang diminta diletakkan di atas lemari dan korban disuruh mengambilnya sendiri.
Memang sebelumnya, kata Kasat, EPN pernah membantu memasang instalasi listrik di rumah korban, namun hal itu justru dijadikan modus untuk mencabuli korban.
"Saat korban sedang mencarinya di atas lemari, pelaku lalu menarik rambut korban dari belakang dan menodongkan senjata jenis clurit ke leher korban," katanya.
Beruntungnya, lanjut Kasat, setelah ditodong dan hendak diseret dari lemari, korban mampu melawan dengan berpegangan pada motor.
Dikatakan Kasat, korban dan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah pun terjatuh sehingga menggagalkan aksi rudapaksa pelaku.
Meski demikian, korban masih saja mendapatkan tindak asusila dari EPN, dan atas perbuatan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
"Usai kejadian, EPN sempat kabur dan menjadi buronan polisi sejak tahun 2022," ujarnya.
Kasat melanjutkan, setelah upaya penyelidikan DPO, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi keberadaan EPN. Diketahui EPN sedang berada dirumahnya yang berada di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan.
"Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya, pada Sabtu (3/8/24) pukul 10.00 WIB oleh jajaran Tekab 308 Polres Lamteng bersama Unit PPA dan Polsek Way Pengubuan," ungkapnya.
"EPN dijerat Pasal 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com