MOMENTUM, Panaragan--Sebanyak delapan pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau Ilegal Fishing yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus aparat Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Masyarakat di Tiyuh/Desa Gunungterang dan Terangmulya Kecamatan Gunungterang berhasil menghadang para pelaku ilegal fishing yang sedang beraksi di Aliran Sungai Way Kanan, pada Sabtu (10-8-2024) malam. Lalu, para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungagung.
Kapolsek Gunungagung Iptu Amir Hamzah, membenarkan pihaknya mengamankan para terduga pelaku Ilegal Fishing itu beserta barang bukti. Namun, semuanya telah dilimpahkan kepada Mapolres Tubaba.
"Ya, saya limpahkan ke Polres. Langsung ke Kasat Reskrim aja, karena bukan saya yang nyidik,"singkatnya, melalui pesan singkat, Selasa (13-8) malam.
Kasatreskrim Polres setempat Iptu Hardanus Tosira, membenarkan penangkapan ilegal fishing tersebut pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang berhasil ditangkap sebanyak delapan Orang berinisial HN(39),MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41, FY (21) ke semua Merupakan warga Tiyuh Pagardewa Kecamatan Pagar Dewa kabupaten setempat.
"Para pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum tersebut berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat," kata dia.
Menurut dia, sering terjadi penyetruman ikan di sungai Gunungterang, kemudian setelah petugas Polsek Gunungagung datang ke lokasi bersama masyarakat berhasil mengamankan perahu dan alat-alat setrum yang digunakan.
Setelah itu, barang bukti bersama pelaku dibawa ke Polsek Gunungagung, dan dilimpahkan ke Polres Tulangbawang Barat.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: dua unit mesin merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah, satu unit mesin diesel merek PRO-QUIP®? RATO U.S.A warna merah- satu Unit mesin diesel tanpa merek warna orange, delapan buah serok ikan, empat unit mesin dinamo, tiga buah aki/accu, empat gulung kawat, dua buah tas punggung, empat unit mesin elektrik setrum rakitan, satu unit Handphone merk Nokia 1280 warna kuning, satu unit handphone Nokia type 105 warna hitam, satu handphone Nokia type 1280 warna putih, satu unit handphone Nokia warna putih, satu unit handphone redmi 9 warna ungu, satu handphone android warna biru, empat unit senter.
Terhadap para pelaku diproses dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009o Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat Tulangbawang Barat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing), seperti penyetruman, menggunakan Obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian wilayah perairan ikan dan lingkungannya. lakukanlah penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan," pesannya, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com