MOMENTUM, Pringsewu--Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua pria yang masih berstatus anak di bawah umur diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM milik korban Rama Saputra (26).
“Pencurian ini terjadi pada Kamis (8-8-2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum hilang, sepeda motor seharga Rp10 juta tersebut diparkir di depan kosan korban yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,”jelas Kompol Rohmadi pada Selasa (20-8-2024).
Terungkap kasus tersebut, berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menawarkan motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun sudah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut berkaitan dengan motor miliknya yang hilang.
Berdasarkan informasi tersebut, korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut. Saat hendak bertemu dengan penjual, korban terlebih dahulu menghubungi polisi dan kemudian bertemu pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu Selatan.
“Setelah diperiksa, nomor mesin motor yang hendak dijual pelaku tersebut identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, pelaku tidak dapat memperlihatkannya,”terang Kompol Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil pencurian. Setelah itu, komponen sepeda motor tersebut dibongkar dan dioplos dengan sepeda motor lain untuk dijual.
“Dalam pengungkapan ini, kami juga mengamankan pelaku lain berinisial RY, yang berperan membantu pelaku utama mengambil sepeda motor dari tempat penyimpanan serta membantu mengoplos motor korban dengan sepeda motor lain,” bebernya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku AM telah berstatus residivis. Sebelumnya, ia sudah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan pelaku RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com