Aksi Pencurian Singkong Resahkan Warga Pekurun, APH Diminta Segera Tindak Pelaku

Tanggal 25 Agu 2024 - Laporan Hamsah - 1358 Views
Warga dan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi pencurian lahan singkong di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

MOMENTUM, Kotabumi--Mulyadi (41) warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara harus gigit jari akibat maraknya aksi pencurian di lahan pertanian wilayah setempat.

Petani yang juga pekerja serabutan di Desa Pekurun ini merana usai kebun singkong yang di tanam pada lahan seluas setengah hektare tersebut hilang dicuri saat sudah hampir panen.

Menurut Mulyadi, kebun singkong tersebut ditanam sejak awal tahun 2024. Namun kebun yang dia rawat dengan memeras keringat dan menyisihkan dari hasil tabungan dana pinjaman bank itu justru dicuri orang tidak dikenal. Satu mobil Pickup kerugian menurut Mulyadi mencapai tiga juta rupiah.

"Yang dicuri sekitar 2 ton lebih singkong siap panen," ujar Mulyadi kepada Harian Momentum, Minggu 26 Agustus 2024.

Mulyadi mengatakan, kebun singkong itu disewa secara resmi dari lahan Yapril yang juga warga desa setempat. "Selama tiga tahun senilai tujuh juta setengah, dalam kesepakatan tersebut juga terlampir bukti Kwitansi dan saksi saksi, rencananya mau segera di panen tapi belum turun hujan, tapi sudah dicuri duluan," kata dia.

Ia menjelaskan, diketahui bahwa kebun singkongnya hilang secara tiba-tiba tersebut saat tetangganya bernama Rudi memberi taunya, dirinya langsung mengecek ke lokasi kebun singkongnya 

"Sepulang saya kerja saya di beri tahu tetangga saya bahwa singkong saya di curi. Saya langsung Dateng ke lokasi kebun dan ternyata benar lahan singkong milik saya di curi orang," katanya.

Mulyadi menuturkan, hasil panen kali ini rencananya akan dipakai untuk menutupi hutang pinjaman Bank yang di pakai untuk modal menamam singkong tersebut.

Atas kejadian tersebut Mulyadi, melaporkan ke Polsek Abung Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/42/VIII/2024. Dengan undang undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan adanya laporan polisi Respon cepat Jajaran Polsek Abung Barat, turun mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Mulyadi berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menangkap pencuri itu, karena terduga pelaku sudah dikantongi identitasnya. 

"Saya berharap kepada bapak Kapolres Lampung Utara dan bapak Kapolsek Abung Barat, agar pelaku segera ditangkap. Kami orang miskin pak butuh bantuan hukum, Bahkan kejadian Serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Abung pekurun," pungkas dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com