MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial PW (33), warga Pekon Gadingrejo atas dugaan kasus pencurian mata uang asing senilai Rp6 juta. PW ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (25-8-2024).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra, mengungkapkan, penangkapan PW merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban, Lidya Astari (28), yang juga merupakan warga Gadingrejo.
Pada laporannya, Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2000, yang setara dengan Rp6,7 juta.
“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi secara berulang sejak awal Juni 2024. Uang yang hilang biasanya disimpan dalam dompet di dalam kamar korban. Uang tersebut diketahui berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia,”jelas AKP Hasbulloh pada Senin (26-8-2024).
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah PW, seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban.
"Pelaku PW diringkus polisi saat berada di rumah rekannya di Pekon Gadingrejo. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya
Di hadapan polisi, PW yang masih berstatus lajang ini berdalih bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga nekat mencuri di rumah majikannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curian, di antaranya dua pasang sepatu, dua helai baju, satu helai celana jeans, dan satu helai kaos.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,"imbuh AKP Hasbulloh. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com