MOMENTUM, Gunungsugih--Kasus dugaan pungutan liar terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pedagang yang dikemas dalam kegiatan HUT-RI di Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng memanggil tiga pejabat unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di Kecamatan Seputihbanyak guna dimintai keterangan terkait hal tersebut, Selasa 3 September 2024.
Kepala Puskesmas Seputihbanyak Firman terlihat duduk di ruang tunggu kejaksaan. Sementara dua pejabat UPTD lainnya dipanggil masuk keruangan.
"Gak tahu ini dipanggil kenapa. Saya ditelpon dari dinas disuruh dateng ke kejaksaan. Kurang paham terkait apa. Mungkin terkait HUT. Kalau benar, itu ya memang benar sesuai faktanya ada tarikan pergolongan," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Alvinda Yudhi Utama mewakili Kajari Lamteng Tommy Adhiyaksyahputra, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Sementara ini kami masih meminta keterangan lanjutan sebagai data awal terhadap UPTD pengairan, perkebunan dan kepala puskesmas. Kami masih mengundang untuk data awal dan belum masuk ke penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan itu ada kaitannya dengan dugaan pungli. "Mereka kami panggil karena ikut menyumbang untuk kegiatan peringatan itu. Ya, mungkin akan ada beberapa orang lagi untuk melengkapi data. Untuk kepala sekolah belum kami bicarakan, ada kemungkinan nanti bisa dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Yang pasti nanti kalo ada penambahan status akan kami kabarkan lagi.
Tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain juga akan kami panggil," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com