MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu berkerjasama dengan Rutan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan empat orang narapidana.
Keempat pelaku yang diamankan yakni Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulungagung Kecamatan Gadingrejo, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra menjelaskan, kronologis penipuan yang dilakukan keempat pelaku itu terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekitar pukul 17.22 WIB terhadap korbannya di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo.
Kejadian penipuan tersebut berlangsung pukul 11.00 Wib saat korban Siti Maysaroh warga setempat mendapat laporan dari nomor tak dikenal kepadanya menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya.
"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 Wib,” jelas Kapolres AKBP Yunus Saputra, Senin (9-9-2024).
Setelah pemesanan itu, sekitar pukul 17.22 Wib datang dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Ya, pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban sekitar pukul 18.00 Wib. Lalu korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku,"ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut lanjut Yunus, korban tertipu dan mengalami kerugian langsung membuat pelaporan di Mapolres Pringsewu.
Menindaklanjuti itu, pihaknya mengirimkan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Kapolres, Dalam penyelidikan itu, Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus. Kemudian pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kotaagung.
"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu.
Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu , satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan.
"Di Kabupaten Pringsewu sendiri kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,”imbuh Kapolres. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com