MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon III dan IV.
Prosesi pelantikan itu berlangsung dilantai III Balai Keratun Pemprov Lampung, Jumat (20-9-2024).
Meski demikian, Samsudin memastikan, mutasi tersebut tidak melanggar aturan.
Hal itu dikarenakan mutasi jabatan yang dilakukannya telah mendapatkan izin dari Kementerikan Dalam Negeri (Kemendagri).
"Alhamdulillah, sesuai regulasi Kemendagri," kata Samsudin kepada harianmomentum.com, Sabtu (21-9-2024).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang Pj kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi.
Walau begitu, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sebelumnya diberitakan, belasan pejabat eselon III dan IV di Bapenda Lampung dirombak.
Perombakan itu bertepatan pasca kinerja Samsudin sebagai Pj Gubernur Lampung dievaluasi Kemendagri.
Hal itu berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Nomor: 400.14.1.1/3493/VI.04/2024 yang ditandatangani Kepala BKD Meiry Harika Sari.
Baca selengkapnya: Pj Gubernur Rombak Pejabat di Bapenda
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com