MOMENTUM, Pringsewu--Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Bahkan, empat pelaku dapat diringkus dalam operasi itu yang terdiri dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan. Dalam pengungkapan kasus ini polisi dapat menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (30-9-2024) menjelaskan, komplotan pelaku tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon/Desa Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara.
Kejadian berlangsung pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir.
Namun polisi dapat meringkus pelaku utama yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan Padangratu Lampung tengah dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Asrorudin ditangkap pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi juga dapat menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di Padang Ratu. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu (7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran) serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Bahkan dari keterangan kedua pelaku utama, polisi dapat mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, (26/9) sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.
Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo. Dari tangan Dicky, polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban. Polisi juga mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo.
Kapolres Pringsewu menambahkan, atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran.
Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara,"imbuh AKBP M.Yunnus Saputra .(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com