Harianmomentum.com--Dari
total 11 orang anggota kepolisian di bawah jajaran Polda Lampung yang mengalami
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), salah satunya adalah anggota Bintara
Polresta Bandarlampung.
Kapolresta Bandalampung,
Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH) anggotanya tersebut lantaran melakukan tindakan disersi (mangkir
dari tugas).
"Dia lebih dari
30 kali mangkir dari tugas. Padahal sudah diberikan teguran, namun masih saja
mengabaikan perintah. Jadi terpaksa kita PTDH," kata Murbani saat
diwawancarai, Jumat (29/12).
Diketahui bahwa di
tahun 2017 ini terdapat 36 pelanggaran anggota Polresta Bandarlampung,
diantaranya 10 pelanggaran kode etik dan 26 pelanggaran disiplin.
"Untuk 10
pelanggar kode etik termasuk satu personel yang dikenakan PTDH, beserta 26
pelanggar disiplin sudah dilakukan proses penindakan, sesuai dengan jenis
pelanggaran," jelasnya.
Menurut Murbani,
Polresta tidak ada ampun bagi personel yang melanggar aturan, menyalahgunakan
wewenang hingga melakukan tindak pidana.
"Kita terus berbenah, dan Kasi Propam menjalankan fungsinya, pengecekan penggunaan senpi, tes urine berkala seperti perintah Kapolda dijalankan secara terus menerus," jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com