Bawaslu Metro Temukan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon Nomor 2

Tanggal 07 Okt 2024 - Laporan Adipati Opie - Rio. - 1128 Views
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, menemukan dugaan pelanggaran pidana pada Pilwalkot Metro yang dilakukan calon wakil walikota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dugaan pelanggaran pilkada yang mengarah pidana itu terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Metro beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menggelar rapat pleno, dengan melibatkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Metro. Hasil dari rapat pleno itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana oleh bapak Qomaru," kata dia, Sabtu (5-10-2024).

Untuk selanjutnya, Badawi menambahkan, hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu rencananya akan ditindaklanjuti ke ranah penyelidikan.

"Karena ini ada dugaan pelanggaran pidana, kami bersepakat untuk menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Kepolisian," ujar Badawi saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Badawi, hasil penyelidikan diperkirakan akan memakan waktu hingga dua pekan. Setelah bukti mencukupi, perkara dugaan kampanye dengan memanfaatkan bantuan sosial milik negara tersebut bakal dilanjutkan ke Kejaksaan.

"Setelah penyelidikan selesai, kami akan melihat hasilnya. Jika bukti mencukupi dan saksi-saksi mendukung, proses akan dilanjutkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Terkait proses pemanggilan saksi dan terduga, Badawi menjelaskan bahwa Bawaslu hanya berperan mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat. Keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan adalah wewenang kepolisian. 

"Kami hanya mengawal dan mendampingi proses ini. Bukti video yang tersebar luas itu ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Badawi juga menekankan bahwa temuan dugaan pelanggaran ini berasal dari Bawaslu setelah adanya informasi yang diperoleh dari video tersebut. 

"Ini tidak ada laporan, tapi temuan kami. Berdasarkan video tersebut, kami membentuk tim penyelidikan yang didampingi Kejaksaan dan Polres," jelasnya.

Meski demikian, ketika ditanya siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelidikan, Badawi memilih untuk menyerahkan hal tersebut ke kepolisian. 

"Peran kami hanya sebagai pengawas dan pendamping," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pimpinan Pesantren Darussaadah Nilai Cagub Mi ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Ke ...


Pemkab Pesawaran Bantah Armada Plat Merah unt ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pemkab Pesawaran membantah beredarnya pe ...


Ardjuno Gelar Konser di PKOR Wayhalim dan Lap ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Di sisa masa kampanye yang tinggal dua ...


Cagub Mirzani Djausal akan Buka Perhatian Pus ...

MOMENTUM, Krui -- Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi daera ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com