Cegah Pelanggaran Pengelolaan DD, Kecamatan Gununglabuhan Gelar Penyuluhan Hukum

Tanggal 10 Okt 2024 - Laporan Novita Sari - 282 Views
Narasumber penyuluhan hukum terkait pengelonaan DD, yang diselenggarakan Kantor Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan

MOMENTUM, Gununglabuhan--Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan menggelar penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa (DD).

Agenda yang diikuti para kepala kampung, ketua badan pemusyawaratan kampung, sekretaris dan kaur kampung itu, berlangsung di kantor kecamatan setempat, Kamis (10-10-2024).

Camat Gununglabuhan Syaidan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. "Lewat kegiatan ini, kita memberikan pemahaman terkait aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, kepada para aparatur kampung. Sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," kata Syaidan.

Aipda Joko Supriadi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut memaparkan, aturan hukum yang terkait pengelolaan dana desa. 

"Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan cermat dan mengacu aturan yang  berlaku. Kesalahn sedikit, bisa menyebabkan terjadi pelangaran hukum," kata Aipda Joko Supriadi.

Karena itu, dia meminta, para kepala kampung dan aparaturnya, benar-benar memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


BPKH Fasilitasi 355 Pemudik Kembali ke Perant ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mem ...


Menteri PU Minta Walikota Bandarlampung Perba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggod ...


Menteri PU Pantau Kesiapan Arus Balik di Lamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggod ...


Tinjau Malam Takbiran, Gubernur Ajak Masyarak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Situasi arus mudik di Provinsi Lampung s ...