MOMENTUM, Gununglabuhan--Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan menggelar penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa (DD).
Agenda yang diikuti para kepala kampung, ketua badan pemusyawaratan kampung, sekretaris dan kaur kampung itu, berlangsung di kantor kecamatan setempat, Kamis (10-10-2024).
Camat Gununglabuhan Syaidan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. "Lewat kegiatan ini, kita memberikan pemahaman terkait aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, kepada para aparatur kampung. Sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," kata Syaidan.
Aipda Joko Supriadi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut memaparkan, aturan hukum yang terkait pengelolaan dana desa.
"Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan cermat dan mengacu aturan yang berlaku. Kesalahn sedikit, bisa menyebabkan terjadi pelangaran hukum," kata Aipda Joko Supriadi.
Karena itu, dia meminta, para kepala kampung dan aparaturnya, benar-benar memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com