Cegah Pelanggaran Pengelolaan DD, Kecamatan Gununglabuhan Gelar Penyuluhan Hukum

Tanggal 10 Okt 2024 - Laporan Novita Sari - 287 Views
Narasumber penyuluhan hukum terkait pengelonaan DD, yang diselenggarakan Kantor Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan

MOMENTUM, Gununglabuhan--Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan menggelar penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa (DD).

Agenda yang diikuti para kepala kampung, ketua badan pemusyawaratan kampung, sekretaris dan kaur kampung itu, berlangsung di kantor kecamatan setempat, Kamis (10-10-2024).

Camat Gununglabuhan Syaidan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. "Lewat kegiatan ini, kita memberikan pemahaman terkait aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, kepada para aparatur kampung. Sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," kata Syaidan.

Aipda Joko Supriadi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut memaparkan, aturan hukum yang terkait pengelolaan dana desa. 

"Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan cermat dan mengacu aturan yang  berlaku. Kesalahn sedikit, bisa menyebabkan terjadi pelangaran hukum," kata Aipda Joko Supriadi.

Karena itu, dia meminta, para kepala kampung dan aparaturnya, benar-benar memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Pemprov Bantu Rp10 Miliar untuk PSU Pesawaran ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Bupati Pringsewu Siap Dukung Program PWI ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemkab Pringsewu siap dan komitmen untuk ter ...


Bupati Lamteng Buka Bimbingan Manasik Haji ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mem ...


Gubernur Ungkap Kedekatannya dengan Muhammadi ...

MOMENTUM, BandarLampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperera ...