MOMENTUM, Gununglabuhan--Kejaksaan Negeri Waykanan kembali mengembalikn barang bukti hasil penyitaan tindak kejahatan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Senin (14-10-2024).
Kali ini barang bukti yang dikembalikan itu berupa satu sepeda motor berikut surat-surat atau dokumen legalitasnya dan empat kilogram biji kopi kering.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban atas nama Jakar dan Anuar warga Kampung Bengkulujaya, Kecamatan Gununglabuhan. Barang bukti tersebut diserahkan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Waykanan Rifqi Leksono, disaksikan aparatur kampung setempat.
"Pengembalian barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum," kata Rifqi mewakili Kepala Kejari Waykanan Dody Andohar Jaya Sinaga.
Dia berharap, masyarakat terus berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Waykanan.
Kepala Kampung Bengkulujaya Erwan Syahrudin mengapresiasi kinerja Kejari Waykanan dalam penegakan hukum. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Waykanan yang telah mengembalikan barang-barang warga kami yang dicuri. Kami atas nama masyarakat Kampung Bengkulujaya akan senantiasa mendukung kinerja aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Waykanan," kata Erwan.
Hal senada disampaikan Jakar, pemilik barang bukti tersebut. “Alhamdulillah barang-barang saya yang sempat dicuri, sekarang sudah dikembali dengan keadaan baik, terima kasih bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," kata Jakar. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com