Edarkan Barang Terlarang, Seorang Warga Sumsel Ditangkap Polres Lamtim

Tanggal 21 Okt 2024 - Laporan Wawan/rls - 372 Views
Barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Lampung Timur--Petugas Kepolisian meringkus seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (21-10-2024), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AP (31) warga Sumatera Selatan.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, pada hari Minggu (20/10) kemarin, dikawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi, Telepon Genggam, dam 1 unit Mobil Calya warna Merah.

Tersangka selanjutnya telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba, Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi BOP PAUD di Metro, Polisi Sebu ...

MOMENTUM, Metro--Kasus dugaan korupsi  yang merugikan uang n ...


Seorang Pelajar Ditemukan Gantung Diri di Are ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Seorang pelajar ditemukan tewas gantung di ...


Polsek Gadingrejo Serahkan Lansia ke Dinsos P ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo ...


AR Ditangkap Polisi Saat Transaksi Jual Motor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Seorang warga Kampungtua, Menggala, Kabupa ...