Edarkan Barang Terlarang, Seorang Warga Sumsel Ditangkap Polres Lamtim

Tanggal 21 Okt 2024 - Laporan Wawan/rls - 411 Views
Barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Lampung Timur--Petugas Kepolisian meringkus seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (21-10-2024), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AP (31) warga Sumatera Selatan.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, pada hari Minggu (20/10) kemarin, dikawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi, Telepon Genggam, dam 1 unit Mobil Calya warna Merah.

Tersangka selanjutnya telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba, Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Misteri KM EMJ 7: 20 ABK Hilang, Keluarga Men ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat S ...


Tahanan Polres Pesawaran Tewas, Keluarga Ungk ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Satu tahanan Polres Pesawaran tewas seca ...


Polisi Pringsewu Ungkap Dua Kasus Pencurian, ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu dapat mengungkap dua kasus ...


14 Lantamal Diresmikan Jadi Komando Daerah TN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperb ...