Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 20 Kasus Pidana

Tanggal 25 Okt 2024 - Laporan Solihin. - 582 Views
Pemusnahan barang bukti pidana di Kejari Tulangbawang Barat. Foto. Solihin.

MOMENTUM, Panaragan -- Barang bukti (BB) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari 20 kasus kejahatan pidana umum, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Kejari Tubaba).

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Gatra Kejari Tubaba, Yudha Pramana, di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis 24 Oktober 2024. Dihadiri sejumlah pejabat setempat.

Pemusnahan barang bukti, bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan. 

"Periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya. 

Gatra menyampaikan, 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir. 

Empat perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai. 

Dua perkara tindak pidana orang dan harta benda ( Oharda ) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam/ senpi/alat kejahatan 1 buah.

"Kegiatan hari ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Selanjutnya dengan semangat saling menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sinergitas aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan komunikas yang baik guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing - masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama," harapnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com