MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi III DPRD Provinsi Lampung akan memanggil pihak PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU), terkait dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, akan meminta kejelasan terkait tatakelola dan Optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LJU.
"Kami akan mengusulkan kepada ketua, bapak Supriyadi Hamzah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD," kata Munir Abdul Haris, Senin (4-11-2024)
"Yang lebih kami tekankan adalah bagaimana terkait tatakelola BUMD dan juga optimalisasi BUMD," imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI Migas, Kejati Geledah Kantor dan Rumah Petinggi LEB
Terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
"Yang menjadi ranah kita adalah pengawasan, sehinga kita ingin mendengar bagaimana tatakelola dan optimalisasi BUMD, serta segala persoalannya," kata anggota DPRD Fraksi PKB itu.
"Jadi yang menjadi titik tekan adalah kita ingin menggali dan ingin tau titik persoalannya seperti apa," timpalnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Lampung mengimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat.
"Kalau tata kelolanya sehat dan kinerjanya optimal, diharapkan bisa surplus dan bisa menambah pendapatan Provinsi Lampung," pungkasnya.
Sementara, anggota Komisi III lainnya, Andi Roby mengatakan, jika RDP tersebut ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.
"Jadi kita ingin meminta klarifikasi, terkait persoalan yang belakangan ini menjadi viral di tengah masyarakat. Terkait masalah hukum, itu bukan domain kami, tapi itu kewenangan kejaksaan Tinggi Lampung," kata Andi Roby.
"Tapi dengan melakukan RDP diharapkan kita akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi," imbuh anggota Fraksi PDIP itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 Miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak BUMD Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.
"Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 Miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31-10).
Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni 9 orang.
Mereka diantarnya, AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung RNV,
Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur MRP, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.
Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamrim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.
Untuk diketahui, perkara in bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.
Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap.penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
"Kami juga sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan di kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di enam titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," kata Armen. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com