Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Hibah LPTQ 2022

Tanggal 02 Des 2024 - Laporan Sulistyo - 142 Views
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelenjen Kejaksaan Kadek Dwi Ariatmaja saat mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.

MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. 

Kedua tersangka itu, berinisial Rt, menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 dan Tr selaku Bendahara LPTQ. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dana hibah dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,285 miliar.

Diduga diselewengkan tersangka  melalui modus yang digunakan berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran, sehingga negara mengalami kerugian Rp 584 juta.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono saat mengumumkan penetapan tersangka pada Senin (2-12-2024) mengatakan, bahwa penetapan tersangka didasarkan adanya kecukupan alat bukti.

"Untuk mendukung penyidikan, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024,"terang Wisnu. 

Kejari Pringsewu menambahkan, kedua tersangka dimasukan kedalam kendaraan tahanan yang berbeda yang telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari. "Tersangka Rt di bawa ke Rutan Bandarlampung sedang Tr dibawa ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 17.00 Wib,"imbuhnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Gakkumdu Tubaba Dinilai Tak Serius Proses Dug ...

MOMENTUM, Panaragan -- Sejumlah warga Kabupaten Tulangbawang Bara ...


Cegah Hoax, Kajati Lampung AJak Pers Edukasi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ...


Enam Bulan Jabat Pj Walikota, Direktur Ormas ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Prov ...


Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korup ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com