MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka itu, berinisial Rt, menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 dan Tr selaku Bendahara LPTQ. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dana hibah dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,285 miliar.
Diduga diselewengkan tersangka melalui modus yang digunakan berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran, sehingga negara mengalami kerugian Rp 584 juta.
Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono saat mengumumkan penetapan tersangka pada Senin (2-12-2024) mengatakan, bahwa penetapan tersangka didasarkan adanya kecukupan alat bukti.
"Untuk mendukung penyidikan, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024,"terang Wisnu.
Kejari Pringsewu menambahkan, kedua tersangka dimasukan kedalam kendaraan tahanan yang berbeda yang telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari. "Tersangka Rt di bawa ke Rutan Bandarlampung sedang Tr dibawa ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 17.00 Wib,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com