Gakkumdu Tubaba Dinilai Tak Serius Proses Dugaan Politik Uang

Tanggal 03 Des 2024 - Laporan Solihin. - 155 Views
Sejumlah warga tuntut Gakkumdu memproses laporan soal dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut satu. Foto. Solihin.

MOMENTUM, Panaragan -- Sejumlah warga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendatangi Sekretariat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Tiyuh/Desa Candramukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Mereka memprotes pelaksanaan pimilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 yang diduga telah terjadi politik uang atau money politic. Para pengunjuk rasa menuntut Gakkumdu menangkap pelaku politik uang.

Para pengunjuk rasa damai menilai Gakkumdu tidak serius menangani kasus dugaan politik uang yang dilaporkan Darmawan, warga Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tubaba. Terkait dugaan kecurangan yang dilakukan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Barat nomor urut satu, Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NoNa).

Dugaan politik uang tersebut terjadi pada 26 November 2024. Darmawan, didampingi  penasehat hukum Ahmad Basri melaporkan ke Gakkumdu soal dugaan Paslon NoNa diduga membagikan uang sebesar Rp50 ribu untuk setiap mata pilih agar mencoblos nomor urut satu.

"Hingga saat ini laporan kami tidak ada tindak lanjutnya dari Gakkumdu Tubaba. Ada apa dengan Gakkumdu Tubaba," ungkap Ahmad Basri dalam orasinya, Selasa 3 Desember 2024.

Sementara Agus Tomi, Koordinator Gakkumdu Tubaba menjelaskan, setiap masyarakat yang memasukan laporan akan selalu ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Kami pihak Bawaslu atau Gakkumdu sudah melakukan proses, telah memberikan surat kepada pelapor (Darmawan) yang diantarkan langsung ke rumah beliau oleh pihak Bawaslu Tubaba untuk melengkapi tiga persyaratan menambah bukti-bukti lainnya," katanya, di ruang kerja Gakkumdu setempat.

Ketua Bawaslu Tubaba itu menerangkan, pihaknya berkerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Hingga batas waktu 30 November 2024 lalu, pelapor (Darmawan) tidak meregistrasi kelengkapan berkas tersebut. Batas waktu itu bukan kami yang membatasinya, tetapi undang-undanglah yang mengaturnya," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gakkumdu Tubaba Dinilai Tak Serius Proses Dug ...

MOMENTUM, Panaragan -- Sejumlah warga Kabupaten Tulangbawang Bara ...


Cegah Hoax, Kajati Lampung AJak Pers Edukasi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ...


Enam Bulan Jabat Pj Walikota, Direktur Ormas ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Prov ...


Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korup ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com