Diduga Bawa Narkoba dan Senjata Tajam, AI Ditangkap Polisi di Tempat Sepi

Tanggal 08 Des 2024 - Laporan Joko Sulistyo. - 151 Views
Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial AI (32), atas dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam tanpa izin. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32), atas dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam tanpa izin. 

Pria asal Kabupaten Tanggamus tersebut ditangkap polisi di pinggir jalan areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat dini hari, 6 Desember 2024.

Kasat Samapta Polres Pringsewu AKP Arnold Yosep Tobing mengungkapkan, kasus ini terungkap saat tim patroli melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan pasca-pilkada serentak 2024. 

Saat patroli melintas di lokasi sepi, petugas melihat sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan. "Saat mendekati mobil, seorang wanita keluar dari sisi kiri kendaraan. Lampu dalam mobil menyala, dan terlihat seorang pria di dalam mobil tampak panik serta berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard kendaraan," terang Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Merasa curiga dengan gerak gerik pria tersebut, lalu  petugas memerintahkan pria tersebut keluar dari mobil dan melakukan pemeriksaan. 

Dari dalam dashboard, polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau badik dan dari saku jaket yang dipakaianya polisi menemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong jaket pelaku. 

Untuk keterlibatan AI dalam kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sementara untuk keterlibatannya dalam kepemilihan Narkotika telah diserahkan ke Unit Reserse Narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi, membenarkan penyerahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap AI untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurut Kasat, pelaku AI sudah berstatus residivis. Pada akhir 2022, pria ini pernah ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran nrkotika jenis sabu.

"Pelaku kini masih dalam proses penyelidikan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas," imbuh Andri. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


Mulai Lusa, Polres Pringsewu Gelar Operasi Li ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polres Pringsewu bersama instansi te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com