MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan serangkaian kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2024 yang mengusung tema Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan upacara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (9-12-2024) pagi. Kemudian berlanjut dengan Penyuluhan Hukum yang diikuti para Kepala Pekon (Desa) dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) se-kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program Jaga Desa.
Program tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Kami ingin para kepala pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik," kata Wisnu Bagus.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap melalui kegiatan tersebut, para kepala pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kegiatan ini menjadi momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju," tegasnya.
Agenda penyuluhan tersebut mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa. Termasuk tentang fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut, menyampaikan pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis, antara lain: menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon dan melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pekon.
"Diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata I Kadek Dwi Ariatmaja.
Sedangkan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu Yanuar Haryanto memberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai dengan ketentuan hukum. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com