MOMENTUM, Bandarlampung--Bagi masyarakat Lampung yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tak perlu lagi repot-repot ke Samsat Induk.
Sebab, saat ini masyarakat sudah bisa membayar pajak melalui minimarket Alfamart dan Indomaret.
Begitu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi saat diwawancarai, Senin (23-12-2024).
"Untuk pembayaran pajak di Indomaret dan Alfamart sudah launching," kata Slamet.
Menurut dia, untuk mekanisme pembayarannya, harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi e-Salam.
"Kalau sudah dapat kode bayar, itu yang dibawa ke Indomaret dan Alfamart," ujarnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan, struk pembayaran tersebut ditukarkan ke Samsat terdekat.
"Tidak harus ke Samsat induk. Bisa di Samsat Keliling atau Samsat Mall, dengan syarat bawa struk pembayaran dan KTP pemilik," sebutnya.
Dia mengatakan, struk pembayaran tersebut tidak harus ditukarkan di hari yang sama.
"Jadi struk pembayaran itu berlaku selama 30 hari untuk segera ditukarkan ke Samsat," terangnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Melina menambahkan, Bapenda juga sudah membuka pelayanan pembayaran pajak di Mal Pelayanan Pubik (MPP) Bandarlampung.
"Kemarin kami juga sudah launching di MPP melalui UPTD I. Tapi untuk pelayanan pengesahan saja," jelasnya.
Di lain sisi, Kabid Pajak Intania Purnama menyampaikan, Bapenda terus melakukan inovasi-inovasi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sehingga, diharapkan dengan adanya inovasi tersebut dapat meningkatkan pembayaran pajak masyarakat.
"Berbagai upaya sudah dilakukan dalam upaya mengoptimalisasi capaian dari target di sektor PKB dan BBNKB," jelasnya.
Diantaranya dengan melakukan digitalisasi pembayaran pajak. Seperti melalui pembayaran melalui Alfamart/Indomaret, BUMDes, e-Salam, Samsat Mall, Samsat Keliling dan e-Signal.
"Jadi walaupun masyarakat tidak bertempat di domisilinya, tapi masih bisa melakukan pembayaran," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com