Polisi Serahkan Tersangka Pemerasan ke Jaksa

Tanggal 07 Jan 2025 - Laporan Sulistiyo - 126 Views
Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RI (36), ke Kejari setempat.

MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RI (36), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P-21)  pada Selasa (7-1-2025).

Tersangka, warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diserahkan kepada pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana juga turut diserahkan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka RI sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (17-10-2024) lalu  sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu. Korbannya adalah, Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo.

Dalam aksinya, pelaku yang mengendarai mobil rental ini membuntuti dan kemudian memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi.

Saat di dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp2,4 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku menurunkan korban dari mobil dan segera melarikan diri.

Tersangka RI akhirnya ditangkap kurang dari sepekan oleh polisi di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian di Bandar Lampung. Tersangka, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku melakukan kejahatan karena desakan ekonomi.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan. “Kami berharap pelimpahan ini dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polsek Buaybahuga Gencarkan Patroli Kamtibmas ...

MOMENTUM, Buaybahuga--Kepolisian Sektor Buaybahuga, Polres Waykan ...


Diduga Gerakkan Massa, Seorang Tokoh Ancam Ka ...

MOMENTUM, NATAR -- Seorang tokoh yang diduga sebagai penggerak ma ...


PTPN I: Bangunan yang Dieksekusi Bukan Pondok ...

MOMENTUM, Natar  -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menyamp ...


Kapolres Tanggamus: Satpam Garda Terdepan Duk ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengapresi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com