Polres Tulangbawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

Tanggal 19 Jan 2025 - Laporan Abdul Rohman - 486 Views
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. 

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut, yakni berinisial TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Yofi Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. "Mereka ditangkap saat menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu," ucapnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Ahad 19 Januari 2025.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu," papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


Kejaksaan Dinilai Tak Punya Dua Alat Bukti da ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Sidang praperadilan yang diajukan Dir ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com