Walikota Belum Terima Surat Penghentian Alih Fungsi Ruko, Sekda Sebut Besok Surat Dilayangkan ke Investor

Tanggal 21 Jan 2025 - Laporan Rio/Opie - 1145 Views
Walikota Metro Wahdi Sirajuddin

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengaku belum menerima surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman dari Bagian Hukum pemkot setempat. Meski demikian, dia menyebut surat pemberhentian alih fungsi ruko tersebut masih diproses. 

"Saya belum terima suratnya. Saya tidak tahu kenapa PR (proses) nya lama sekali itu," kata dia, usai Musrenbang di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Selasa (21-1-2025).

Dia menegaskan, pemkot tidak menolak investasi. Namun, investor harus mengikuti aturan yang berlaku sebelum membuka usaha. Sehingga tidak menyalahi tata kelola dokumen perizinan. "Iya dong, harus mengikuti aturan yang berlaku. Dokumentasi, aturannya harusnya selalu begitu," tegasnya.

"Jangan sampai para investor itu merasa berhak, itu yang paling penting. Tetapi juga harus menjalankan sesuai dengan aturan. Maka, saya minta kepada pak Sekda agar diatur semua," terangnya. 

Dia juga mengingatkan, bagian hukum mengecek kembali surat pemberhentian alih fungsi ruko tersebut. "Untuk suratnya nanti dicek lagi di bagian hukum," katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Dia mengatakan, sedang mengupayakan secepatnya agar surat penghentian alih fungsi ruko tersebut bisa ditandatangani. 

"Hari ini kita upayakan ditandatangani. Kalau pemberitahuan untuk administrasinya sudah. Administrasi dulu, baru nanti penghentian. Itu sudah kita siapkan, nanti baru kita kirim," ungkapnya.

Baca juga: Belum Ada Persetujuan Pemkot

Dia menyebut, paling lambat besok (22-1-2025) surat penghentian alih fungsi ruko tersebut dilayangkan ke investor.

Alih fungsi ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro, melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang sanksi bagi pihak yang merusak fasiltas umum, serta pasal 34 undang-undang nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


5 Hektare Jagung Jadi Awal Program Petani Mit ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Da ...


Sekdakab Waykanan Pimpin Mediasi Polemik Keru ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemkab Waykanan berhasil memediasi peny ...


Dinkes Metro Gelar Lomba Balita Sehat ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Kesehatan Kota Metro menggelar Lomba Balit ...


Disperkim Metro Kembali Bedah Rumah ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perumahan da ...