Tekab 308 Polresta Amankan Tujuh Spesialis Curanmor

Tanggal 09 Jan 2018 - Laporan - 1012 Views
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono (dua kanan) memimpin ekspose kasus penangkapan tujuh tersangka curanmor.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengamankan tujuh orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Selain ketujuh tersangka, saat menggelar ekspos kasus tersebut, Selasa (9/1/18), polisi juga mengamankan satu orang penadah barang hasil curian para pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandarlampung.


Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur, yakni AH (17), warga Kota Sepang, AD (17), warga Jalan Nyunyai Rajabasa, AA (16) warga Rajabasa dan AM (17), warga Way Halim, Bandarlampung.


Kemudian tiga pelaku lainnya, yaitu Rido Afrizal (21), warga Jalan Soekarno Hatta, By Pass,  Syamsul Bahri (18), warga Jalan Cengkeh, Rajabasa dan Rio Fernado (18), warga Gunung Sulah, Sukarame.


Sedangkan, satu orang penadah hasil curian mereka bernama Andi Wijaya (39) warga Tanjung Senang, Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan tujuh pelaku tersebut di sebuah kontrakan di wilayah Rajabasa, Minggu (7/1/18) lalu.


“Saat diamankan, mereka sedang berkumpul di kos-kosan. Petugas juga mengamankan dua unit motor milik korbannya," kata Kapolresta Bandarlampung. 


Murbani sapaan akrabnya menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui mereka telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.


"Mereka pernah melakukan aksinya di depan Makam Pahlawan, Jalan Teuku Umar, didaerah Pahoman dan daerah Sukabumi," jelasnya.


Modus para tersangka, yakni dengan membuntuti korbannya di malam hari lalu memepet korbannya tersebut. 


"Biasanya mereka beraksi saat malam hari. Tersangka dengan menggunakan tiga unit motor menjegat korban," terangnya.


Bila korban berusaha melawan, mereka akan memukul korbannya dan mengambil paksa kendaraannya. 


"Mereka menakut-nakuti korban. Setelah korban lari, mereka dengan leluasa mengambil motor korban," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com