Lampung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Tanggal 24 Feb 2025 - Laporan Agung DW - 166 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: G/160/VI.08/HK/2025 yang ditandatangani Wakil Gubernur Jihan Nurlela tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam surat itu, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Februari hingga 14 hari mendatang.

Diketahui, penetapan status tanggap darurat itu diambil pasca terjadinya banjir di sejumlah wilayah.

Yaitu Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Banjir terparah terjadi di Bandarlampung yang merendam ribuan rumah dan puluhan ribu jiwa di 14 kecamatan. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Tiang Fiber Optik Halangi Traffic Light, Disp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Keberadaan tiang fiber optik di Kota Ban ...


Bupati Tubaba Kunjungi Faperta Unila, Jalin K ...

MOMENTUM, Bandarlampung  -- Bupati Tulangbawang Barat (Tubab ...


Bupati Tubaba Ingatkan ASN soal Integritas da ...

MOMENTUM, Panaragan -- Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tula ...


Ardito Minta Pegawai Pemkab Lamteng untuk Dis ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya memi ...