Seorang Warga di Pringsewu Jadikan Rumahnya Tempat Prostitusi

Tanggal 05 Mar 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 172 Views
Tersangka mucikari bernisial JI (49) bersama aparat kepolisian Pringsewu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu-- Aparat Polres Pringsewu dapat membongkar kasus prostitusi di wilayah Kecamatan Ambarawa. Petugas menangkap seorang pria berinisial JI (49), yang diduga berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

"Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu," jelas Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu 5 Maret 2025.

Candra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa siang, 4 Maret 2025, polisi mengamankan tersangka JI beserta dua wanita penjaja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.

Lebih lanjut, Candra mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski pernah mendekam di penjara, JI mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelas Candra.

Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Casmita Tenggelam di Pantai Umbar saat Berupa ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Casmita (45), tenggelam di Pantai Umbar, K ...


Mancing di Waykiri, Warga Gunungkatun Dilapor ...

MOMENTUM, Tulangbawang Udik - Seorang warga Tiyuh/Desa Gunungkatu ...


Malam Lebaran, Bupati dan Kapolres Pesawaran ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona  be ...


Bupati Pesawaran Tinjau Pos Pengamanan Lebara ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pemerintah Kabupaten Pesawaran berkomitm ...