Demokrat Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon di PSU Pesawaran

Tanggal 12 Mar 2025 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 210 Views
Rapat dengan pendapat Komisi I DPRD Lampung dengan KPU dan Bawaslu. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pecahnya kongsi partai koalisi dalam mengusung calon bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran, mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung dengan KPU dan Bawaslu, Rabu 10 Maret 2025.

Pada pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk PSU di Pilkada Pesawaran, KPU Pesawaran menerima paslon Supriyanto-Suriansah yang didaftarkan Golkar dan PPP. Sementara paslon yang didaftarkan Partai Demokrat, Elin Septiani-Supriyanto, ditolak KPU.

Terkait situasi di PSU Pesawaran, Partai Demokrat Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati pengganti di PSU Pesawaran.

Pemintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung yang juga Ketua DPC Demokrat Bandarlampung, Budiman AS.

Budiman menyampaikan, Demokrat telah mengirimkan surat permohonan ke KPU Pesawaran untuk bisa memperpanjang masa pendaftaran.

Sebab, kata dia, Partai Demokrat untuk maju di Kabupaten Pesawaran memenuhi persyaratan ambang batas untuk bisa mencalonkan paslon.

"Permintaan perpanjangan waktu pendaftaran ini juga ada yurisprudensi di Papua Barat," ujar Budiman kepada KPU, Rabu (12-3-2025).

Selain itu, perpanjangan waktu pendaftaran, Budiman juga menyebutkan ada beberapa poin yang diharapkan dapat dilakukan oleh KPU Lampung menyikapi permasalahan PSU di Pesawaran.

"Jadi kami berharap KPU mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan pendaftaran. Kemudian kami meminta kepada KPU untuk bersurat ke Mahkamah Kontitusi (MK), bahwa dalam pendaftaran ini tidak ada kesepahaman antara tiga partai di PSU Pesawaran," jelasnya.

Jika permintaan perpanjangan waktu pendaftaran tidak bisa disetujui, dimungkinkan Demokrat akan melayangkan gugatan ke Bawaslu.

"Selanjutnya tolong perkenankan Demokrat untuk mengusung Paslon, karena berdasarkan PKPU Demokrat berhak mencalonkan bupati dan wakil bupati sendiri," imbuhnya.

Menanggapi itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan segera menanggapi surat yang disampaikan Demokrat terkait permohonan perpanjangan waktu pendaftaran.

"Kemudian terkait permintaan menyurati MK, hal ini akan disampaikan ke KPU RI," ujarnya. 

"Semua sudah terlapor dan terupdate ke KPU RI. Kami juga sangat membuka diri juga kepada seluruh pihak. Dan tentu semua masukan hari ini juga akan kami sampaikan ke KPU RI," imbuhnya.

Namun demikian, Erwan menjelaskan pihaknya belum menerima surat dari Demorkat tersebut.

"Jadi memang kami sampai saat ini belum menerima surat dari partai Demokrat, nanti kalau sudah terima akan kami pelajari dulu," jelasnya.

Kendati, Erwan menegaskan, sejatinya KPU telah menyampaikan tahapan pendaftaran kepada parpol sebelumnya dengan jelas.

"Sepanjang ini memang, sesuai dengan surat edaran KPU RI yang disampaikan pada parpol kan masa proses pendaftaran itu kan tanggal 8-10 Maret lalu ya. Jadi memang pada saat tanggal 10 ada koalisi partai PPP dan Golkar yang mengajukan pasangan calon atas nama Pak Supriyanto dan Suriansyah. Nah itu memang diberikan tanda terima pencalonan, karena dari syarat pencalonan itu memenuhi dan syarat calon lengkap untuk pengganti," tutur Erwan.

Lalu, lanjut dia, pada saat hari yang sama itu pengajuan dari partai Demokrat. Pada saat pemeriksaan syarat pencalonan di form B Pencalonan ini tidak ditandatangani oleh calon wakil bupati. 

"Karenanya, KPU Pesawaran memberikan tanda terima pengembalian. Jadi bukan ditolak. Seperti itu prosesnya," kata Erwan.

Dia menerangkan, terkait perpanjangan yang diminta Demokrat tidak memenuhi syarat yang ada dalam pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024.

"Soal perpanjangan, itu sebenarnya perpanjangan bisa terjadi seperti diatur pada pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024, ketika pada saat terakhir pendaftaran pasangan calon itu hanya ada satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik. Nah sehingga KPU bisa memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Nah tapi yang terjadi di Pesawaran itu, pertama sudah ada pasangan calon nomor urut 2. Lalu, diberikan kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik diamar putusan MK poin 5. Sampai 23.59 WIB itu sudah ada pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai politik dan ada tanda terima," terangnya.

"Artinya, dalam suatu kondisi ini tidak terpenuhi maka KPU akan melakukan perpanjangan, tapi ketika dalam situasi ini terpenuhi maka tidak ada perpanjangan. Perpanjangan itu seperti yang terjadi di Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulangbawang Barat pada Pilkada lalu," tandasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Miliki Segudang Pengalaman, Abdullah Surajaya ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Abdullah Surajaya, melalui liaison off ...


Anggota DPRD Lamsel Suhadirin Sosialiasi Pemb ...

MOMENTUM, Kalianda--Suhadirin anggota Fraksi Nasdem DPRD Lampung ...


Rika Widiyanti Daftar Calon Ketua PAN Tanggam ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Wakil Bendahara DPD PAN Tanggamus Rika Wid ...


Protes Berkas Elin Dikembalikan, Demokrat: Ha ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Par ...