4 Tersangka Admin Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Metro

Tanggal 05 Mei 2025 - Laporan Adipati - Rio. - 1600 Views
Tersangka admin Judi Online saat baru tiba di Kejaksaan Negeri Kota Metro. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri Metro menerima empat tersangka dan barang bukti admin judi online (judol) hasil dari pengembangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, (30-4-2024) lalu.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro, Puji Rahmadian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam rangka judol di Kejari Metro dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, tim dari Kejagung turun melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

Dari situ pula, lanjutnya, sebanyak 112 barang bukti di amankan, serta 2 buah kendaraan roda empat dan total uang Rp11 miliar. Keempat tersangka berinisial JO 53 tahun, KW 53 tahun, JG 45 tahun dan AH 42 tahun. 

"Keempat pelaku telah diserahkan ke kami, masing-masing peran keempat tersangka diantaranya, saudara KW sebagai Manager, JO sebagai Leader, JG dan AH sebagai Costumer Service nya, keempat tersangka ini saling bekerjasama," kata dia.

Puji menjelaskan, dua tersangka berasal dari Kota Metro berinisial JO dan AH, sedangkan dari luar daerah berinisial KW dan JG.

Total barang bukti berupa uang dolar AS senilai 25 ribu pecahaan seratus; 15 ribu dolar Singapura pecahan lima puluh; 5 ribu dolar Singapura pecahan seratus, dan uang Rp150,750 juta.  (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan m ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar